Jakarta, KBI – Kepengurusan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat di bawah kepemimpinan Almer Faiq Rusydi menghadapi gugatan hukum. Sejumlah pihak melayangkan gugatan terkait prosedur dan keabsahan kepengurusan tersebut.
Pihak penggugat secara tegas membantah bahwa langkah hukum yang mereka tempuh didasari oleh perebutan jabatan, melainkan murni berkaitan dengan aspek hukum dan prosedural organisasi.
Kuasa hukum penggugat, Roy Sianipar, menjelaskan bahwa gugatan telah resmi diajukan pada 24 November 2025, atau sebelum pelantikan Kadin Jawa Barat dilaksanakan oleh Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie dan disaksikan Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM).
“Perlu kami luruskan, ini bukan soal puas atau tidak puas terhadap jabatan. Gugatan kami diajukan sebelum pelantikan. Sesuai aturan hukum di Indonesia, kami terlebih dahulu menempuh upaya perundingan internal,” ujar Roy kepada wartawan.
Gugatan ini telah memicu respons yang beragam di kalangan internal Kadin Jawa Barat, khususnya dari pihak yang pro terhadap kepemimpinan Almer Faiq Rusydi
Dukungan kuat datang dari sejumlah Kadin tingkat Kota dan Kabupaten, yang meyakini bahwa proses pemilihan hingga pelantikan Almer Faiq Rusdy telah berjalan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Agus Prabanta, Ketua Kadin Kabupaten Subang, menyatakan bahwa proses Musyawarah Provinsi (Muprov) Kadin Jawa Barat dan pelantikan ketua yang dihadiri langsung oleh Ketua Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, serta Gubernur Jawa Barat saat itu, Kang Dedi Mulyadi (KDM), sudah berjalan normatif dan sesuai AD/ART.
“Kami selaku peserta Muprov langsung menyaksikan sendiri itu semua sudah berjalan normatif,” ujar Agus, Senin (15/12).
Terkait gugatan perdata yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Agus Prabanta optimistis bahwa pihak Almer Faiq Rusydi berada di posisi yang benar dan akan memenangkan perkara tersebut. Ia juga menanggapi isu ketidakhadiran beberapa Kadin Kabupaten/Kota saat Muprov.
“Saat pelaksanaan Muprov, semua Kadin di Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat diundang semuanya.
Agus Prabanta berharap agar Kadin Jawa Barat di bawah kepemimpinan yang sah dapat fokus pada tugas utama, yakni membangun dan memajukan perekonomian Jawa Barat, terutama dalam menyambut momentum Indonesia Emas. Ia memandang dinamika internal organisasi sebagai hal yang wajar selama berpegangan pada aturan organisasi.
Senada dengan Subang, Asep Maryadi, Ketua Kadin Kota Cimahi, juga menilai gugatan perdata yang diajukan oleh penggugat tidak berdasar.
“Gugatan perdata yang dilakukan oleh penggugat menurut saya tidak berdasar, sehubungan Muprov Jabar sudah dilaksanakan dan pelantikan pun sudah pula dilaksanakan di mana penandatanganan SK Ketum Kadin Jabar Almer Faiq Rusydi telah dilaksanakan oleh Ketum Kadin Indonesia Anindya Bakrie, dihadiri jajarannya dan disaksikan pula oleh pemerintah provinsi Jawa Barat dalam hal ini Gubernur Jawa Barat Bapak Dedi Mulyadi,” tegas Asep Maryadi.
Asep menambahkan bahwa dengan telah terlaksananya Muprov dan pelantikan secara resmi, status kepengurusan Kadin Jawa Barat sudah terang benderang.
Keputusan pengadilan dalam kasus ini akan menjadi penentu krusial bagi keabsahan kepemimpinan Kadin Jawa Barat dan stabilitas organisasi pengusaha di tingkat provinsi tersebut.(VB)







